Baekuni atau yang dikenal sebagai Babe merupakan tersangka pembunuhan berantai anak jalanan. Sebelum membunuh korbannya, Babe melecehkan korbannya, kemudian memutilasi korban.
Pria yang lahir 6 September 1961 itu dijatuhkan hukuman mati, tapi kabar terakhirnya pada tahun 2021 Babe belum dieksekusi. Sampai saat ini, dia masih berada di LP Cipinang, Jakarta.
Kehidupan Babe Baekuni
Saat masih anak-anak Baekuni sering diejek sebagai ‘si bodoh’ karena sering tidak naik kelas. Tidak tahan dengan hinaan tersebut, Baekuni yang merupakan anak petani miskin di Magelang, Jawa Tengah, meninggalkan sekolah dan kabur ke Jakarta.
Tinggal di Jakarta, Baekuni hidup menggelandang di Lapangan Banteng. Sampai suatu hari ia disodomi paksa oleh seorang preman.
Pengalaman pahit yang dia dapatkan, membuat Baekuni mengidap pedofilia di samping sebagai pengidap nekrofilia situasional.
Kasus sodomi dan mutilasi
Baekuni terjerat hukum karena terbukti melakukan sodomi terhadap anak jalanan sejak tahun 1993 dengan rentan usia 4 hingga 14 tahun.
Melakukan aksinya sejak tahun 1993, kejahatan Baekuni baru terbongkar pada tahun 2010, karena adanya pengaduan dari salah satu orang tua korban yaitu korban yang bernama Ardiansyah yang pada saat itu berusia 9 tahun yang menghilang.
Ardiansyah ditemukan tewas terpotong-potong pada tanggal 8 Januari 2010, kepalanya ditemukan sehari kemudian.
Baekuni sendiri ditangkap di kediamannya di Gang Masjid Haji Dalim, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 9 Januari 2010.
Sebelum menghabisi Ardiansyah dengan sadis, Baekuni ternyata sempat mengajak Ardiansyah berhubungan badan, namun bocah tersebut menolak permintaan Baekuni.
Baekuni pun dengan kejam menghabisi nyawa Ardiansyah dengan tali rafia. Setelah tubuh bocah tersebut terbaring lemas, Baekuni tega mencabuli tubuh bocah itu. Setelah itu Baekuni baru memutilasi tubuh Ardiansyah.
Ardiansyah bukan satu-satunya korban Baekuni, bocah berinisial ARS tewas di tahun 1998. ARS juga disetubuhi Baekuni saat nyawanya sudah tidak ada. Tapi ARS tidak dimutilasinya, dia hanya meninggalkan mayat ARS di sungai.
Kemudian korban berinisial AD yang ditemukan Babe di Kawasan Industri Pulogadung di pertengahan tahun 2007 juga tewas terbunuh. AD juga disetubuhi dan kemudian dimulitasi.
Atas perbuatan kejinya, Baekuni dijatuhi hukuman seumur hidup pada tanggal 6 Oktober 2010 oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kemudian Baekuni melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Baekuni.
Tim pengacara Baekuni kemudian melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Mahkamah Agung menolak kasasi Baekuni dan tetap menyatakan Baekuni bersalah telah membunuh 14 anak laki-laki dan memutilasi empat diantaranya.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus Babe hari ini disikapi pihak kuasa hukum dengan mendaftarkan memori kasasi. “Sudah kami daftarkan sore tadi,” ujar pengacara Babe, Rangga Rikuser (18/1).
Pendaftaran dilakukan sore tadi, sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Memori tersebut diterima oleh Basrial, panitera PN Jakarta Timur, untuk kemudian diserahkan kepada hakim kasasi di Mahkamah Agung.
Rangga menjelaskan, memori kasasi diajukan lantaran hakim tinggi dinilai lalai mempertimbangkan fakta hukum yang berkembang dalam persidangan. Itu terlihat dari pengabaian keterangan dua orang tua korban yang menolak adanya sanksi hukuman mati.
Penolakan dinyatakan oleh Nurhamidah, ibu kandung Ardiansyah dan Hudaifah, ibu kandung Arif Kecil. “Dihadapan majelis hakim keduanya menolak hukuman mati, tapi setuju dengan penjara seumur hidup,” kata Rangga.
Rangga juga membantah kesimpulan hakim tinggi yang menyatakan kliennya tidak menunjukkan sedikitpun rasa penyesalan. “Padahal penyesalan itu sudah dingkapkan berulang kali dalam proses penyidikan dan selama persidangan,” ujarnya.
Sikap pengacara ditempuh menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis itu jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya menjatuhkan sanksi hukuman penjara seumur hidup terhadap Babe.
Kasus Babe terungkap setelah polisi menemukan sesosok bocah korban mutilasi. Hasil penyidikan mengetahui bahwa tindakan keji itu juga dilakukan Babe terhadap 14 bocah yang lain selama bertahun-tahun.