Seorang gadis ABG berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan pasangan suami istri NG (30) dan NP (27). Gadis ABG itu dipaksa dan diancam untuk melakukan seks bertiga atau threesome.
“Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama,” jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Perbuatan bejat itu dilakukan kedua tersangka pada Sabtu (18/2) lalu. Kala itu korban dan pacarnya, yang merupakan keponakan AG, sedang main di rumah tersangka.
Mereka lalu meminta gadis ABG malang itu melihat keduanya bercinta di dalam kamar. Gadis ABG itu lalu diperkosa.
“Kemudian tersangka NG memaksa korban untuk berhubungan badan, tersangka NP yang ada di dalam kamar itu membiarkan suaminya memperkosa korban,” jelas Wahyu.
Korban yang ingin keluar kamar dicegah pelaku dengan memepetnya ke tembok. Tak hanya itu, NG ternyata mengancam korban.
“Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar,” ujarnya.
Ancaman ini ternyata juga dilakukan NG untuk berkali-kali memperkosa korban. Tak hanya diajak threesome, korban juga diperkosa berkali-kali di hotel tanpa sepengetahuan istri NG, NP.
Baca Juga : Ini Tampang 2 Perampok Sadis yang Perkosa SPG Showroom Cibubur
“NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya,” ungkap Wahyu.
Akibat perbuatan bejat pasutri ini, korban pun berdampak ke psikologis korban. “Kondisi korban masih truma,” ujar Kasubsi Penmas Polres Jepara Ipda Basirun, Rabu (14/6).
Atas perbuatannya pasutri tersebut dijerat pasal dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.